PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di sejumlah media terkait dugaan peredaran narkoba di berbagai lapisan masyarakat.
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pihaknya secara berkelanjutan dan konsisten melakukan penanganan terhadap perkara narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Pemberantasan narkoba tentu tidak bisa dilakukan dengan asal menangkap. Setiap tindakan harus memenuhi unsur hukum dan didukung barang bukti,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (6/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku atau pengedar narkoba, petugas harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ketika kami melakukan penangkapan, harus disertai dengan barang bukti,” katanya.
AKP Irwanta mengakui, hingga saat ini masih banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Untuk memaksimalkan penanganan dan pemberantasan narkoba, pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami berharap adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Dengan adanya informasi tersebut, kami dapat lebih cepat melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan razia di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.
“Yang pasti, sebagai aparat penegak hukum, kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi,” pungkasnya. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah