Polsek Bekasi Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Obat-obat Daftar G ( Obat Keras)

BEKASI (detikgp.com) – Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Utara berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis Excimer di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang terduga pengedar beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh PS Panit Resnarkoba Polsek Bekasi Utara, Aiptu Deny Murdiana, S.H., bersama tim opsnal. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi obat berbahaya yang meresahkan warga sekitar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti obat jenis Excimer yang siap edar,” ujar Aiptu Deny Murdiana

Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa Excimer yang dikemas dalam plastik klip siap jual, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan penyedia atau bandar utama di balik peredaran obat keras terbatas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di lingkungan. (Ad)

 

 

 

 

Editor : Dea Ananda

Comments (0)
Add Comment