Warga Dilarang Mebangun di Atas Lahan Fasos-Fasum Tanpa Izin Resmi Pemerintah Daerah Setempat

Bekasi (detikgp.com) – Pemerintah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pembangunan di atas lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,Propinsi Jawa Barat.Atas pertanyahan media ” Boleh tidak lahan pasos pasum di bangun tanpa adanya izin resmi dari pemerintah setempat, Guna menjaga ketertiban, estetika tata ruang, serta memastikan fungsi area publik tetap diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas pembangunan pasos dan pasum wajib harus ada izin pemerintah setempat”

Pihak kelurahan mencermati adanya marak indikasi alih fungsi dan pembangunan secara ilegal oleh oknum tertentu di atas tanah milik negara.Area yang seharusnya difungsikan untuk ruang terbuka hijau, tempat ibadah, sarana olahraga, atau jalan umum, kini berisiko tertutup oleh bangunan fisik tanpa payung hukum yang jelas.

Kepala Kelurahan menyampaikan bahwa penetapan dan penggunaan tanah fasos-fasum sepenuhnya telah diatur dalam perundang-undangan dan tata ruang daerah. “Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh warga maupun pihak swasta untuk tidak mendirikan bangunan apa pun di atas lahan fasos dan fasum tanpa izin tertulis dari pemerintah setempat Lahan tersebut adalah aset bersama yang hak penggunaannya harus dirasakan oleh seluruh warga, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.

Pemerintah kelurahan juga siap mengambil tindakan tegas bersama instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan penertiban dan pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Sebelum penindakan dilakukan, pihak kelurahan akan memprioritaskan pendekatan persuasif berupa surat teguran dan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan ke kantor kelurahan apabila menemukan adanya indikasi pembangunan ilegal di lingkungan sekitar.Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan pemukiman yang rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(Dy/Red)

 

 

 

Editor : Dea Ananda

Bekasi
Comments (0)
Add Comment