Ahli Waris Datangi BPN Tangsel, Minta Anulir Sertifikat Baru yang Terbit di Atas Tanah Milik Keluarga

TANGERANG SELATAN (detikgp.com) – Persoalan sengketa pertanahan kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Perwakilan ahli waris melalui kuasanya, Misnan, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta kejelasan terkait sertifikat tanah milik keluarga mereka yang diduga telah beralih nama dan diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain.

Berdasarkan keterangan perwakilan ahli waris, persoalan tersebut bermula ketika keluarga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Sertifikat tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan keluarga itu diketahui telah diterbitkan pada 1977.

Dalam proses pengurusan sertifikat pengganti, ahli waris mengaku telah melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk laporan kepolisian terkait hilangnya dokumen asli. Namun, mereka justru memperoleh informasi dari petugas BPN bahwa di atas bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat baru atas nama pihak lain.

“Pihak BPN Tangsel mengatakan bahwa di atas tanah ahli waris sudah ada sertifikat yang baru,” ungkap perwakilan ahli waris saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Atas informasi tersebut, pihak ahli waris meminta BPN Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat baru yang dimaksud. Mereka juga mendesak agar persoalan tersebut ditelusuri dan hak kepemilikan keluarga dipulihkan apabila ditemukan kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan.

Pihak keluarga menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak lain. Mereka juga mengklaim bahwa penguasaan fisik atas tanah hingga kini masih berada di tangan ahli waris.

Kronologi Pengurusan Sertifikat Tanah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilan ahli waris, sertifikat tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan keluarga diterbitkan pada 1977. Ketika dokumen asli mengalami masalah berupa kehilangan atau dugaan pencurian, keluarga berupaya mengurus penerbitan sertifikat pengganti.

Dalam proses tersebut, ahli waris menyebut telah membuat laporan kepolisian dan menerbitkan pengumuman melalui salah satu media sekitar 2023. Mereka juga melampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2022 sebagai salah satu dokumen pendukung terkait sertifikat yang telah terbit pada 1977.

Namun, ketika permohonan sertifikat pengganti diajukan melalui loket pelayanan BPN Kota Tangerang Selatan, pihak ahli waris mengaku mendapat informasi bahwa bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat baru atas nama pihak lain.

Merasa perlu mendapatkan kejelasan, ahli waris bersama kuasanya kembali mendatangi kantor BPN Kota Tangerang Selatan pada Selasa (13/10/2026). Mereka meminta transparansi mengenai riwayat administrasi dan dasar penerbitan sertifikat baru tersebut, sekaligus meminta agar status kepemilikan tanah ditelusuri berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

Ahli Waris Minta Transparansi BPN

Pihak ahli waris berharap BPN Kota Tangerang Selatan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat penerbitan sertifikat, data pertanahan, serta dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah yang disengketakan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan administrasi atau penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan ketentuan hukum, pihak ahli waris meminta agar langkah korektif diambil sesuai prosedur, termasuk peninjauan dan pembatalan sertifikat yang dipersoalkan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar penerbitan sertifikat baru serta tanggapan resmi dari BPN Kota Tangerang Selatan belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak BPN untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sengketa tersebut. (Red)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat