KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, segera dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif terus disuarakan berbagai elemen masyarakat.
Desakan tersebut sebelumnya disampaikan warga dan kembali disuarakan Rudi Purnawan, SH., CPLO., CDC, seorang advokat asal Cikarang, pada Selasa (29/9/2026). Hal serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Apud Syaepudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Warga Kabupaten Bekasi (FKWB) dan Ketua DPC Warga Bumiputera Indonesia (WBI) Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Rudi Purnawan menyampaikan pandangannya setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/9/2026), Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp11,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun. Sementara ayahnya, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Menurut Rudi, setelah putusan dibacakan, terdapat tenggat waktu bagi pihak yang tidak menerima putusan untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Pengadilan Tipikor Bandung memberikan batas waktu untuk pengajuan banding apabila tidak menerima putusan tersebut selama dua minggu. Karena putusan dibacakan 14 September 2026, maka batas waktunya sekitar tanggal 28 atau 29 September,” ujar Rudi saat menghadiri rapat kerja KORMI Kabupaten Bekasi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Rudi menilai, apabila tidak ada pengajuan banding hingga batas waktu tersebut dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka proses pemberhentian kepala daerah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi memiliki peran dalam memproses pemberhentian kepala daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Rudi, setelah menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, DPRD dapat menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Setelah paripurna selesai, DPRD wajib menyampaikan surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” katanya.
Rudi menilai percepatan proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan.
“Bupati definitif yang baru dibutuhkan agar kebijakan-kebijakan strategis dapat dilaksanakan sesuai kewenangan yang berlaku dan tidak mengalami hambatan,” tuturnya.
Tokoh Masyarakat Juga Mendorong Percepatan
Desakan serupa disampaikan H. Apud Syaepudin. Ia berharap DPRD Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar Kabupaten Bekasi segera memiliki Bupati definitif.
Menurut Apud, kepastian kepemimpinan definitif diperlukan agar pemerintahan daerah dapat berjalan secara normal dan kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Karena saya juga ingin melihat roda pemerintahan berjalan normal tanpa adanya hambatan, agar Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja bisa bekerja lebih maksimal membangun Bekasi Bangkit Maju Sejahtera,” ujar Apud saat diwawancarai, Kamis (1/10/2026).
Apud mengatakan dirinya menyampaikan aspirasi tersebut sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus sebagai Ketua FKWB dan Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi.
Ia berharap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi segera memproses usulan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.
“Untuk itu saya sebagai masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua FKWB dan Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, berharap agar Ketua DPRD segera mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat dan Mendagri supaya Plt Bupati Bekasi cepat dilantik menjadi Bupati definitif,” katanya.
Apud juga menyinggung putusan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum bagi Kabupaten Bekasi untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia berharap kepemimpinan berikutnya dapat menjalankan pemerintahan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Rudi Purnawan berpesan agar kasus yang terjadi menjadi pembelajaran bagi kepala daerah berikutnya, khususnya dalam hal transparansi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
“Langkah-langkah transparansi sangat penting. Kemudian proyek-proyek jangan terlalu besar kalau bisa proyek yang bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red.)
Editor: Nurul Khairiyah