JAKARTA (detikgp.com) – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kegiatan pengawalan dan pengamanan ini ditujukan untuk proyek-proyek strategis pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel), Sarjono Turin, yang mewakili JAM Intel, Direktur IV pada JAM Intel, serta Kepala Subdirektorat IV.A. Turut hadir secara langsung Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.
Selain itu, sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat turut mengikuti acara secara daring melalui konferensi video Zoom guna mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di daerah masing-masing.
Dukungan Pengamanan Proyek BSSN dan Bencana Alam Kementerian PU
Dalam sambutannya, Plt. Sesjam Intel menyampaikan komitmen JAM Intel dalam mendukung pembangunan nasional dengan menciptakan kondisi yang kondusif serta mengamankan pelaksanaan proyek-proyek strategis.
Langkah ini dilakukan agar kegiatan Strengthening Cybersecurity Ecosystem di Indonesia serta paket penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan dapat berjalan lancar dan terhindar dari hambatan.
1. Proyek pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Berdasarkan laporan Kepala Subdirektorat IV.A, permohonan pengamanan diajukan oleh BSSN melalui Surat Nomor: 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 untuk 3 paket pekerjaan bernilai total 229.399.842,30 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (PLN), meliputi:
-Penguatan National Security Operation Center (NSOC): €139.538.241,78
-Peningkatan Kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT): €4.582.437,97
-Penguatan Data Center dan Rekam Cadang Data Elektronik Strategis Nasional: €85.279.162,30
2. Proyek Penanganan Bencana Kementerian PU
Sementara itu, Kementerian PU mengajukan permohonan melalui Surat Inspektorat Jenderal Nomor: PW.020/B/IJ/2026/797 3.kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp6,29 Triliun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, yang mencakup:
- 8 Paket di Sumatera Utara: Senilai Rp1,34 Triliun
- Penanganan Ruas Koto Mambang – Balingka (Malalak) di Sumatera Barat: Senilai Rp183,62 Miliar
– Penanganan Darurat Bencana di Aceh: Senilai Rp4,77 Triliun
– Penegakan Hukum dan Prinsip Akuntabilitas
Plt. Sesjam Intel menegaskan bahwa pelaksanaan PPS tidak bertujuan untuk melegalkan perbuatan melawan hukum. Apabila terdapat oknum yang dilaporkan melakukan pelanggaran, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam skema tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) akan menyerahkan laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam waktu 5 hari untuk diaudit selama 30 hari.
Pelaksanaan PPS ini didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, serta Petunjuk Teknis JAM Intel Nomor: B-1450/D/DS/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Menutup arahannya, Plt. Sesjam Intel mengingatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar tidak terbelenggu oleh Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin timbul. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah