GMMUR Laporkan Kadis PKP dan Kepala Inspektorat Pematangsiantar ke Gubernur Sumut

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Gerakan Mahasiswa Merdeka untuk Rakyat (GMMUR) melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, sebagai bentuk protes terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik dan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan drainase yang dikerjakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar.

Laporan tersebut juga menyoroti respons Inspektorat Kota Pematangsiantar terhadap pengaduan yang sebelumnya disampaikan GMMUR terkait pembangunan drainase di Gang Liung, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Perwakilan GMMUR, Gideon Surbakti, mengatakan proyek drainase dengan nilai anggaran Rp184.200.000 tersebut telah dilaporkan kepada Inspektorat sejak 10 Juli 2026. Namun, menurutnya, hingga pertengahan Oktober 2026, pihaknya belum menerima penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan laporan kepada Inspektorat agar mendapatkan klarifikasi dan mengetahui tindak lanjut atas pengaduan kami,” ujar Gideon.

Soroti Proses Pembangunan Drainase

Gideon menjelaskan, persoalan bermula ketika pekerjaan pembangunan drainase dilaksanakan melalui proses penggalian tanah yang menurut pihaknya tidak disertai pengawasan memadai dan koordinasi dengan masyarakat pemilik tanah yang terdampak.

Menurut GMMUR, warga baru mengetahui adanya pembangunan tersebut setelah proses penggalian berlangsung selama tiga hari. Situasi itu kemudian memicu konflik antara pihak pelaksana proyek dan masyarakat hingga pekerjaan sempat diminta untuk dihentikan.

GMMUR selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas PKP yang saat itu disebut bernama Robert. Dalam pertemuan di kantor dinas, Gideon menilai respons yang diberikan tidak mencerminkan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi warga.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menerima pernyataan yang menurutnya menunjukkan sikap tidak bersedia melanjutkan pembahasan persoalan.

“Kalau kalian tidak mau proyek itu dilanjutkan, ya sudah, biar ditutup agar dialihkan ke tempat lain,” kata Gideon, mengutip pernyataan yang disebut disampaikan dalam pertemuan tersebut.

GMMUR Pertanyakan Tindak Lanjut Inspektorat

Pada 10 Juli 2026, GMMUR secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Inspektorat Kota Pematangsiantar. Organisasi tersebut juga mengaku telah memberikan keterangan lanjutan pada 20 Juli 2026.

Namun, saat kembali meminta penjelasan pada 14 Oktober 2026, GMMUR menyatakan belum memperoleh informasi tertulis yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan mereka.

Anton Simanjuntak, yang disebut mewakili pihak GMMUR dalam komunikasi tersebut, mengatakan bahwa pihak Inspektorat menyampaikan laporan telah dikirimkan kepada Wali Kota Pematangsiantar.

“Laporan sudah dikirim ke Wali Kota,” demikian keterangan yang disampaikan Anton melalui pesan WhatsApp.

GMMUR menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan yang mereka sampaikan. Mereka pun mempertanyakan proses pemeriksaan dan langkah yang telah dilakukan Inspektorat terhadap persoalan pembangunan drainase tersebut.

Atas kondisi itu, GMMUR menduga adanya persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Namun, dugaan adanya kerja sama atau persekongkolan antara pihak Inspektorat dan Dinas PKP yang disampaikan GMMUR masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

“Segala bentuk kesengajaan dari pihak pemerintah dalam melaksanakan tugasnya hingga diduga menimbulkan kerugian negara tidak boleh ditoleransi. Hal seperti ini dapat berdampak buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Gideon Surbakti.

Kadis PKP Sebut Pekerjaan Telah Selesai

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Dinas PKP Kota Pematangsiantar, R. Sitanggang, membenarkan adanya pekerjaan pembangunan drainase tersebut.

Ia menyatakan pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pelaksanaan proyek telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pemberitahuan kepada warga.

“Dalam melaksanakan pekerjaan, tentunya sudah melalui beberapa tahapan, seperti pemberitahuan kepada warga. Selain itu, jika ada jalan lingkungan, tentunya harus ada pula drainasenya,” ujar Sitanggang.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan dari pihak Dinas PKP atas persoalan pembangunan drainase yang dipermasalahkan GMMUR.

Adapun Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Siddik, saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu persoalan tersebut.

“Nanti kita cek dulu,” ujarnya.

GMMUR berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan proyek drainase dan penanganan pengaduan oleh Inspektorat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat maupun tanggapan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar atas surat yang dilayangkan GMMUR kepada Gubernur Sumatera Utara. (Red./Rps.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment