Insan Pers Bekasi Raya Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan, Siapkan Aksi Damai di Pemkab Bekasi

BEKASI (detikgp.com) — Sejumlah organisasi wartawan dan insan pers di wilayah Bekasi Raya mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap seorang jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026). Insiden itu dinilai oleh sejumlah insan pers sebagai persoalan serius yang menyangkut kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di lingkungan kantor dinas yang merupakan fasilitas publik. Sejumlah insan pers menilai pejabat publik semestinya dapat menerima masyarakat maupun media secara terbuka, profesional, dan humanis.

Persoalan bermula ketika sejumlah insan pers mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk memperoleh klarifikasi atau konfirmasi terkait informasi yang hendak diberitakan.

Namun, menurut informasi yang disampaikan insan pers Bekasi Raya, terjadi dugaan sikap tidak kooperatif hingga tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan.

Salah satu jurnalis yang disebut mengalami kejadian tersebut adalah Himsan Indra Simare Mare dari media Pos Kehadilan. Himsan bahkan disebut telah berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Insiden itu kemudian mendapat perhatian dari sejumlah organisasi pers dan insan media di Bekasi Raya.

Koordinator aksi damai, Paulus Simalango, SH, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Liputan Berita 7, mengatakan insan pers Bekasi Raya akan melakukan konsolidasi dan berencana menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Insan pers Bekasi Raya akan melakukan konsolidasi dan berencana menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026,” ujar Paulus.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dalam aksi itu, massa insan pers akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tiga Tuntutan Insan Pers

Pertama, insan pers mengecam segala bentuk dugaan pengusiran, intimidasi, maupun tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, meminta pihak terkait memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers apabila dugaan tindakan tersebut terbukti terjadi. Mereka juga meminta adanya jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menghambat kerja jurnalistik di kemudian hari.

Ketiga, mendesak Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, mengambil langkah tegas serta melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang dinilai tidak menghormati kemerdekaan pers dan etika sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah perwakilan organisasi pers menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian dari elemen penting dalam kehidupan demokrasi dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut mereka, media dan pemerintah semestinya dapat membangun hubungan kemitraan yang profesional dengan tetap menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama.

Langkah konsolidasi dan rencana aksi damai tersebut disebut dilakukan untuk menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memastikan kerja-kerja jurnalistik dapat berlangsung secara bebas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red.)

 

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat