Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Pengadaan Motor Listrik BGN

JAKARTA (detikgp.com) – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa

​Penyerahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik PT YAD pada Tata Kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

​Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, yaitu:
​BU: Selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
​GB: Selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
​AM: Selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
​YY: Selaku Direktur PT YAT.
​AA: Selaku Direktur PT ASE.
​Barang Bukti dan Hasil Penyelidikan
​Berdasarkan hasil penyelidikan pengadaan tersebut, kasus ini mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas:
​13.155 unit motor listrik jenis trail.
​6.114 unit motor listrik jenis skuter bebek.
​Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor atau kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan/digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventaris barang milik negara (BMN)

​Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
​Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953

​Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan:
​Primair: Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
​Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

​Langkah Selanjutnya
​Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat