Kejagung Periksa Saksi dari Poster Oil Terkait Perkara KSO PT Migas Perseroda Bekasi 2009–2024

JAKARTA (detikgp.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tersebut berinisial HA, yang berasal dari Poster Oil and Energy Pte. Ltd.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, S.H., M.H.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. (Ad)

 

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaKejaksaan Agung
Comments (0)
Add Comment