Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditas Nikel

JAKARTA (detikgp.com) – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

​Tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan.

​Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp401 miliar.

Selama proses penyidikan,Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan senilai USD 120.400 dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp1,27 miliar

​Terhadap tersangka DS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 primer, Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua Pasal 12 huruf a atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

​Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan tata kelola sumber daya alam sekaligus untuk memastikan kekayaan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

 

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaKejaksaan Agung
Comments (0)
Add Comment