Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban KSP Indosurya Tahap Pertama

JAKARTA (detikgp.com) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan bagi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama senilai Rp229,4 miliar. Penyaluran tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor BPA, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyaluran ganti rugi tahap pertama ini bersumber dari hasil pelelangan aset sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tercatat sebanyak 3.317 korban dengan total kerugian mencapai Rp8,06 triliun.

Adapun dana yang disalurkan pada tahap pertama berasal dari sejumlah aset dan hasil lelang, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang tunai rupiah sebesar Rp39.601.549.009.
  2. Uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sebesar US$896.988,43, yang setelah ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.
  3. Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp10.404.174.000.
  4. Hasil lelang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yakni Gedung Indosurya Center atas nama PT San Internasional Capital, senilai Rp129.176.107.000.
  5. Hasil lelang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, senilai Rp34.410.355.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa penyaluran dana tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya memulihkan hak-hak korban kejahatan di sektor keuangan.

Penyaluran dana kepada para korban dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ke depan, BPA bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus menuntaskan penyelesaian aset-aset lainnya yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran. Langkah ini dilakukan agar proses pemulihan kerugian korban dapat terus berlanjut. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaKejaksaan Negeri
Comments (0)
Add Comment