BANDUNG (detikgp.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu yang disebut sebagai tersangka, yakni S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, IA yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah, serta AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Penahanan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Sebelumnya, S telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Sementara itu, tersangka IA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Penetapan tersangka IA merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Dugaan Penyimpangan Penetapan Tunjangan
Perkara ini bermula pada 2021, ketika tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan tersebut disetujui untuk dinaikkan dan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan setiap bulan meliputi Rp30 juta untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17 juta untuk setiap anggota DPRD.
Penetapan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran serta tanpa penilaian ulang (appraisal) yang sah. Akibatnya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga mengacu pada nominal yang telah ditentukan oleh tersangka S.
Pada 30 Oktober 2021, tersangka S diduga memerintahkan tersangka IA, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD, untuk melakukan proses penilaian yang disebut sebagai formalitas.
Selanjutnya, pada 2023, dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latif Hanif dan Rekan.
Namun, tersangka AF diduga menyusun surat yang ditandatangani oleh tersangka S dengan melampirkan rancangan besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian resmi KJPP tersebut.
Kenaikan itu diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, berdasarkan uraian perkara, pajak tersebut merupakan kewajiban pribadi penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.440 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis. Untuk sangkaan primair, disebutkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red.)
Editor: Nurul Khairiyah