Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Seni dan Budaya Raya Simalungun Lambat dan Dituduh Asal Jadi, Diduga Ada Indikasi Korupsi

​SIMALUNGUN (detikgp.com) – Proyek revitalisasi 11 Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK Seni dan Budaya Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.Proyek senilai Rp 3.613.120.000 dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini dinilai lambat dan diduga dikerjakan tidak profesional

​Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor SPMK 000.3.3/5164/Disdik.UM/2026 ini dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kalender, terhitung sejak 20 Juli 2026. Namun, meskipun telah berjalan lebih dari 70 hari, wujud fisik bangunan belum terlihat secara signifikan.

​Selain keterlambatan progres, pengerjaan proyek oleh pihak rekanan CV Arganta Pratama bersama konsultan pengawas CV Gok Pasujaya tersebut diduga tidak mematuhi spesifikasi teknis
Bangunan disinyalir didirikan di atas permukaan tanah tanpa adanya penggalian pondasi yang memadai

​Saat dilakukan konfirmasi ke lokasi proyek, tidak ditemukan satupun pekerja yang beraktivitas.Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pengawas proyek sangat jarang berada di lokasi. “Pengawas jarang kelihatan”, diduga dia orang berpengaruh jadi sulit ditemui,” ujarnya.
​Kondisi ini diamini oleh Kepala SMK Seni dan Budaya Raya,T. Saruksuk. Ia mengaku sulit bertemu dengan pihak pengawas proyek

​”Setiap kali bertemu, kami selalu mengingatkan agar pekerjaan diperhatikan. Kami akui proses pengerjaan ini lambat, sebab di sekolah-sekolah lain proyek serupa sudah memasuki tahap penyelesaian,” ungkap T. Saruksuk.

​Kondisi tersebut memicu reaksi dari aktivis LSM Matahari.Sekretaris LSM Matahari, Ernawati, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan secara maksimal agar proyek dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (bestek)

​”Sebagai masyarakat, kita memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak APH yang berwenang menentukan apakah ada indikasi penyimpangan atau dugaan korupsi dalam proyek ini,” tegas Ernawati. (Red./Rps)

 

 

Editor: Nurul Khairiyah

SimalungunSumut
Comments (0)
Add Comment