JAKARTA (detikgp.com) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dalam kerjasama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024
Daftar Saksi yang Diperiksa
Ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya antara lain:
MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009
Tujuan dan Prinsip Penyidikan
Pemeriksaan oleh penyidik ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam prinsip kehati-hatian
Keterangan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H.,M.H.(Ad)
Editor: Nurul Khairiyah