Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi

JAKARTA (detikgp.com) – ​Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.

​Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut berasal dari Foster Oil & Energy, yaitu:
​Berinisial HIS dari Foster Oil & Energy.
​Berinisial HR dari Foster Oil & Energy

​Pemeriksaan saksi oleh penyidik ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian. (Red)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat