Tokoh Masyarakat Persoalkan Pengangkatan Sekdes Sukajadi

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Proses pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukajadi menjadi sorotan. Pengangkatan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perangkat desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena pihak yang ditunjuk sebagai Sekdes disebut merupakan calon kepala desa terpilih dalam Pilkades pada 20 September 2026.

Sementara itu, persoalan terkait persyaratan administrasi pemalsuan dokumen surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan Ijazah Paket B dan paket C diduga prematur (lahir di luar nikah) calon kepala desa terpilih tersebut, dikabarkan sedang diajukan laporan gugatan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan didaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengangkatan, pemenuhan persyaratan administratif, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegas salah satu warga Desa Sukajadi, Cucung Wahyudi kepada para awak media.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan.

“Klarifikasi dari Pj. Kepala Desa Sukajadi dan instansi berwenang juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ungkap Tokoh Masyarakat yang juga Mantan Kades Sukajadi, Najun. (red)

 

 

Editor: Nurul Khairiyah

Kabupaten Bekasi
Comments (0)
Add Comment