Satgas PKH Siap Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal yang Terafiliasi dengan AK

JAKARTA (detikgp.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan saudara AK beserta jaringan usahanya di wilayah Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang digelar pada Rabu (4/11/2026) sore. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat Menteri Pertahanan RI, Safrie Samsoeddin.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal yang terafiliasi saudara AK,” tegas Barita dalam keterangannya kepada pers.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan.

Sebagai langkah awal, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, serta penertiban langsung terhadap kegiatan usaha perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Pelaksanaan penertiban akan terus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Penagihan Denda Administratif hingga Proses Pidana

Selain melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH juga memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Barita menegaskan, penerapan sanksi administratif dan upaya pemulihan aset negara tidak menghapus ataupun menghalangi proses pertanggungjawaban pidana.

Sesuai Pasal 7 Perpres tersebut, apabila dalam proses penertiban ditemukan unsur atau dugaan tindak pidana, penanganan perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses secara pro justitia.

“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan atau struktur pengendalian usaha yang berlapis,” tambah Barita.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Satgas PKH juga berkomitmen menyampaikan perkembangan pelaksanaan penertiban secara berkala kepada publik melalui media massa. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

DKI Jakarta
Comments (0)
Add Comment