Diduga Korupsi Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Yaqut Dkk Masuk “Hotel Prodeo”

JAKARTA (detikgp.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Yaqut Cholil Qoumas memiliki niat kuat untuk mengorupsi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Bahkan, eks Menteri Agama tersebut diduga membuat surat resmi pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota haji tambahan dengan skema merata.

“YCQ kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu, yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu kuota reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.690 jemaah. Artinya, untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Surat tersebut dikirim setelah Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah yang menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan diratakan. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku serta hasil kesepakatan Panja DPR.

“Kesepakatan itu tidak sesuai dengan hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023,” ujar Asep.

Sebelum surat tersebut dikirim, Yaqut diduga memerintahkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex untuk berkoordinasi dengan staf teknis di Kantor Haji Jeddah guna menerjemahkan permintaan pembagian kuota haji dengan skema rata pada pertengahan Desember 2023. Setelah surat dikirim, Yaqut juga melakukan pertemuan dengan pejabat Arab Saudi.

“Dilakukan pertemuan antara YCQ dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang salah satu poinnya membahas bahwa Menteri Agama meminta penetapan alokasi kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar Asep.

Setelah surat resmi Indonesia dikirim, Gus Alex disebut langsung mengoordinasikan sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk mematok harga setiap kuota haji tambahan yang akan dibagikan. Dalam kasus ini, KPK menilai Gus Alex bertindak sebagai representasi Yaqut saat meminta uang.

“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” kata Asep.

Melalui siasat tersebut, pembagian kuota utama dan tambahan haji Indonesia akhirnya dilakukan sesuai skema yang diinginkan Yaqut, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama dan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang. KPK juga menetapkan Yaqut dan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Kasus ini bermula dari adanya pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sebenarnya mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk mempercepat antrean haji.

Dari jumlah tersebut, seharusnya pembagian dilakukan dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Khalid Basalamah. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat