LBH ARJUNA Kecam Penyebaran Fitnah kepada Plt Bupati Bekasi di Medsos

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA secara tegas mengecam maraknya penyebaran informasi yang diduga bermuatan fitnah dan narasi negatif terhadap PLT Bupati Bekasi di berbagai platform media sosial.

Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, menyatakan bahwa konten-konten tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong yang dapat menyesatkan publik.

“Kami menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung tendensius, tidak berbasis fakta, dan berpotensi merusak reputasi serta kehormatan pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital dapat berdampak luas, termasuk mengganggu stabilitas pemerintahan daerah dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

LBH ARJUNA juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya dan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

“Jika tidak ada itikad baik, kami siap mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap seluruh pihak yang terlibat,” lanjut Zuli.

Ia menambahkan bahwa tindakan penyebaran fitnah dan informasi bohong dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam KUHP.

Di akhir pernyataannya, LBH ARJUNA mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran hoaks dan serangan terhadap kehormatan individu tanpa dasar yang jelas. (red)

Anda mungkin juga berminat