Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang Dapat Peringatan Dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Erwin Siahaan
PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Seiring dengan kekeliruan Junaedi dalam penjatuhan sanksi disiplin PNS terhadap Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean SKep, Ners, anggota dewan kota Pematangsiantar Erwin Siahaan memberikan peringatan agar tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama.
Menurut Erwin, meski penjatuhan sanksi telah dibatalkan, namun psikologis KTU Puskesmas Kahean ia yakini terganggu, serta citranya juga sempat buruk.
“Keluarganya juga terganggu. Jadi ke depan jajaran Pemko Siantar harus lebih berhati-hati,” sebut Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar tersebut.
Sementara ketika Junaedi Sitanggang dihubungi melalui telepon genggam nya, bahkan melalui whatsup pun, hingga saat ini Junaedi Sitanggang tidak merespons.
Menurut ketua LSM MATAHARI R Simbolon, seharusnya teguran atau peringatan terhadap ANS, ada baiknya jika dilakukan oleh pimpinannya atau kepala dinas ASN tersebut.
Lebih lanjut Erwin katakan, perbuatan Junaedi Sitanggang telah melakukan kesalahan.
Melalui whatsup, Erwin Siahaan mengakui telah memberikan teguran berupa himbauan kepada Junaedi agar tidak mengulangi lagi.
Seharusnya sebelum menjatuhkan sanksi, Junaedi harus mempertimbangkan setelah melalui tahapan tahapan yang sudah dijalani benar benar sudah sesuai dengan SOP.
“Akibat yang dapat ditimbulkan oleh kesalahan Junaedi dapat mengganggu psikologi TU Puskesmas Kahean (ASN) bahkan bisa mengganggu mental keluarganya, terutama nama baik ASN tersebut,” tambah Erwin. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah