Perumda Tirtauli Pematangsiantar Harus Memprioritaskan Kebutuhan Pokok Air Pertanian Rakyat

SIMALUNGUN (detikgp.com) – Beberapa Undang – Undang yang mengatur tentang pengelolaan kebutuhan air minum dan lahan pertanian rakyat, antara lain UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Poin penting UU No.41 tahun 2009 adalah mengatur perlindungan, alih fungsi, dan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masih menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satu instrumen hukum penting menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Umbul atau Mata Air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air mengairi lahan persawahan, dilarang di ambil alih perusahaan swasta/BUMD untuk komersial. Apa lagi sampai mengakibatkan sawah tak mendapat pasokan air, menjadikannya kering dan tak bisa ditanami padi maka bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009.

Pengusahaan Umbul maupun mata air harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi secara seimbang. Petani dapat menempuh jalur hukum pidana atau perdata menuntut ganti rugi atas kehilangan hasil panen.”

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana Dr.Sarbudin Panjaitan, SH. M.H, ketika diminta Wartawan, tanggapannya mengenai adanya sekitar 150 Hektare areal persawahan mengalami kekeringan dan retak – retak, tidak bisa ditanami padi, para petani terpaksa merobah fungsinya menjadi lahan tanaman palawija, di kantornya Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Jumat, 11/04/2026.

Lebih lanjut dikatakan, Pengusahaan sumber daya air (termasuk mata air/umbul) untuk kepentingan komersial wajib menggunakan izin pengusahaan dari Pemerintah, tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok pertanian rakyat.

Demikian terhadap Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar yang mengambil alih Umbul Air di Dusun Aek Nuali Kelurahan Pane Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Tindakan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar terkesan tidak mengutamakan kebutuhan pertanian rakyat, malah merobah areal persawahan menjadi lahan kering.

Seperti yang terjadi di Dusun Bah Ruksi, Sabah II, sabah III Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei dan di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga Dusun Silamak-lamak dan Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, beberapa poin penting

UU No.17 tahun 2019, antara lain, kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di utamakan di atas penggunaan air untuk komersial.

Air sebagai cabang produksi penting dikuasai negara, pengelolaannya wajib berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata profit.

“Demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan,” ungkap Dr.Sarbudin Panjaitan SH.MH.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bah Ruksi, Sabah II, sabah III Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei dan di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga

Dusun Silamak-lamak dan Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Sedangkan petani sangat mengharapkan peranan Pemkab Simalungun membantu mereka supaya Umbul Air dikembalikan ke posisi semula. Perumda Tirtauli Kota

Pematangsiantar tidak ada melakukan sosialisasi kepada petani pengguna air di bagian hilir umbul.

Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si, sewaktu dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp berjanji akan menindak lanjuti permasalahannya agar petani kembali dapat menanam padi.

Sementara menurut Ditektur Umum Tirtauli Arianto sebelum pemanfaatan mata aek Nauli, pihaknya sudah terlebih dahulu menyurati pemerintah Kabupaten Simalungun.

Setelah mendapatkan izin dari pemkab Simalungun, lanjut lagi menyurati Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara tentang pemanfaatan sumber mata air aek Nauli.

Setelah itu pihak BWS melakukan kajian pemanfaatan air.

Lebih lancet, seusai mendapatkan izin dari BWS, barulah dilakukan pembangunan mata air aek Nauli, jelasnya. (Red./ Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat