Sengkarut Lahan Ceger, Ada Kuitansi Rp1,4 Miliar yang Diduga Palsu!

JAKARTA (detikgp.com) – Skandal sengketa lahan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, makin memanas. Kubu terlapor membongkar sederet kejanggalan, mulai dari munculnya akta kuasa “gelap” hingga kuitansi pembayaran bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil pemalsuan.

Kuasa hukum terlapor, Ali Mukmin S.H., mencium adanya aroma tidak sedap dalam proses peralihan hak tanah milik kliennya. Ia menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual lahan tersebut, namun tiba-tiba sertifikat beralih tangan ke pihak lain.

“Logikanya, jika memang terjadi jual beli, di mana uangnya? Kami menemukan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp1,4 miliar yang diduga palsu. Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Ali Mukmin di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (8/6/2026).

Ketegangan memuncak saat agenda konfrontasi yang dijadwalkan penyidik justru batal terlaksana  lantaran pihak pelapor mangkir. Ali menyayangkan hal ini, karena seharusnya momen tersebut menjadi ajang pembuktian kebenaran materiil.

Tak hanya pelapor, kinerja oknum notaris berinisial KS juga ikut dipersoalkan. Klien Ali mengaku sama sekali tidak pernah bertemu, apalagi memberikan kuasa kepada notaris tersebut untuk menjual lahan miliknya.

“Klien kami tidak pernah bertemu dengan notaris KS. Kami sudah laporkan dugaan pemalsuan akta autentik ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ini aneh, akta kuasa muncul tanpa ada pertemuan dengan pemberi kuasa,” ujarnya.

Ali juga melontarkan kritik pedas terhadap fokus penyidikan yang dinilai melenceng. Ia menganalogikan penanganan kasus ini, seperti polisi yang sibuk mencari pemilik kucing saat terjadi kecelakaan, ketimbang memproses pelaku penabraknya.

“Sangat aneh jika klien kami dituduh menyerobot lahan yang ia tempati sendiri secara aktif sejak 2014. Sementara pihak lawan baru mengklaim peralihan hak pada Oktober 2023 dan tidak pernah menguasai lahan secara fisik,” cecarnya.

Borok di instansi agraria juga ikut diseret. Ali menyebut ada keanehan di BPN terkait pemblokiran sertifikat, yang tiba-tiba dibuka tanpa izin pemilik awal. Ia mengaku sudah mengirim delapan surat klarifikasi namun dicuekin, hingga akhirnya melaporkan Kepala BPN ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN.

Melihat adanya kebuntuan di tingkat Polres, tim kuasa hukum lainnya, Frans Tumengkol, S.H., berencana mengambil langkah ekstrem. Mereka akan meminta gelar perkara khusus dilakukan di Mapolda Metro Jaya, agar kasus ini lebih transparan.

Selain jalur pidana, tim hukum juga menyerang lewat jalur administratif dengan melaporkan oknum notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan mengadu ke Ombudsman RI.

“Kami tidak membela klien secara membabi buta. Jika memang lawan punya bukti pembayaran yang sah, silakan tunjukkan. Kalau tidak ada, ya kembalikan tanah klien kami. Penyidik harus profesional!” pungkas Frans. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat