JAKARTA (detikgp.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keempat saksi yang dipanggil dan hadir dalam pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial DADA, DFB, NH, dan DKW. Seluruhnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
Proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Penanganan perkara juga tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama di sektor minyak dan gas bumi tersebut. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah