Kuasa Hukum Raya Sidabutar Laporkan Dugaan Penggelapan Truk, Oknum Polsek Siantar Marihat Ikut Disorot
SIANTAR (detikgp.com) – Kantor Hukum 77 Sepsaragih & Partners selaku kuasa hukum Raya Efendi Sidabutar resmi melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BK 8178 VQ ke Polda Sumatera Utara. Dalam perkara ini, kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Siantar Marihat.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Sepriandison Saragih, S.H., M.Si., MH.Kes., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Menurut Sepriandison, kliennya mengalami kerugian materiil sejak proses pengalihan hak kendaraan hingga truk tersebut diduga diambil secara paksa pada 29 Agustus 2026.
“Klien kami telah menyerahkan uang penggantian biaya pengalihan hak sebesar Rp62 juta sejak tahun 2020 kepada saudara MA dan saudari DAS, sebagaimana didukung bukti transfer,” ujar Sepriandison.
Ia menambahkan, kliennya juga telah melunasi sisa angsuran kendaraan melalui leasing NSC sebesar Rp37.776.000 pada Juni 2021. Namun, menurutnya, BPKB truk tersebut diduga diambil dari pihak leasing tanpa persetujuan kliennya.
Kronologi Dugaan Pengambilan Truk
Sepriandison menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di persimpangan jalan menuju Kebun Marihat, tepatnya di samping Masjid Al-Hadi PTPN IV, Nagori Pematang Silampunyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan surat pernyataan pengemudi berinisial Swd tertanggal 29 Agustus 2026, truk tersebut sedang menuju Kebun Marihat untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) ketika dicegat oleh sejumlah orang.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, rombongan tersebut diduga terdiri atas MA, DAS, seorang anggota Polsek Siantar Marihat yang mengenakan pakaian dinas, seseorang yang mengaku sebagai pengacara, serta dua hingga tiga orang lainnya.
“Awalnya, pengemudi diminta menyerahkan STNK dengan alasan hendak memeriksa pajak karena STNK disebut hilang. Setelah STNK dikuasai, mereka menunjukkan BPKB asli dan menyatakan truk tersebut milik mereka. Pengemudi kemudian dipaksa turun dan truk dibawa pergi,” kata Sepriandison.
Ia menegaskan, kronologi tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang diterima pihaknya dan menjadi bagian dari materi pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Persoalkan Jawaban Kapolsek Siantar Marihat
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penjelasan Polsek Siantar Marihat terkait keberadaan anggotanya di lokasi kejadian.
Pada 27 September 2026, kuasa hukum mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan keberatan atas penarikan truk kepada Kapolsek Siantar Marihat.
Dalam surat balasan bernomor B/38/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, menurut kuasa hukum, pihak kepolisian menyatakan bahwa anggotanya datang ke lokasi setelah menerima informasi warga mengenai keributan di sekitar Masjid Al-Hadi, yang disebut berada dalam wilayah hukum Polsek Siantar Marihat.
Sepriandison menyatakan pihaknya keberatan terhadap penjelasan tersebut dan mempertanyakan dasar kehadiran anggota kepolisian di lokasi.
Ia menilai keterangan pengemudi perlu didalami, terutama terkait dugaan bahwa anggota kepolisian datang bersamaan dengan pihak yang mengambil truk, bukan setelah menerima laporan keributan.
“Jika benar anggota datang karena laporan warga, kami mempertanyakan siapa pelapornya, kapan laporan diterima, dan apakah terdapat pencatatan dalam buku piket,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan wilayah hukum tempat kejadian. Menurut pihaknya, lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Bangun, Polres Simalungun, bukan Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar.
Atas dasar itu, mereka meminta penjelasan mengenai kewenangan dan dasar penugasan anggota yang berada di lokasi. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut, menurut Sepriandison, perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Persoalan lain yang disoroti adalah alasan penitipan kendaraan di Polsek Siantar Marihat. Menurut kuasa hukum, dalam jawaban kepolisian disebutkan bahwa truk dititipkan karena tidak ada pengemudi. Namun, pihaknya menyatakan kendaraan tersebut diambil ketika pengemudinya sedang berada di lokasi.
Sepriandison juga mengungkapkan bahwa pada 9 September 2026, truk tersebut disebut sudah tidak berada di markas Polsek Siantar Marihat dan diduga kembali dikuasai pihak lain.
Ia mempertanyakan dasar penguasaan dan pengembalian kendaraan tersebut serta meminta agar seluruh prosesnya diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian Diklaim Capai Rp152,7 Juta
Akibat truk yang menurut kuasa hukum masih dikuasai pihak lain, Raya Sidabutar disebut mengalami kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pengalihan hak kendaraan: Rp62.000.000.
- Pelunasan angsuran leasing NSC: Rp37.776.000.
- Biaya pembongkaran mesin dan servis: Rp23.000.000.
- Kerugian operasional periode 29 Agustus hingga 3 Oktober 2026: Rp30.000.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, total kerugian yang diklaim mencapai Rp152.776.000. Kuasa hukum menyebut kerugian operasional diperkirakan bertambah sekitar Rp15 juta setiap bulan selama kendaraan belum dikembalikan.
Laporan ke Polda Sumut dan Bid Propam
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Raya Efendi Sidabutar didampingi tim Kantor Hukum 77 Sepsaragih & Partners resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara terhadap MA dan DAS atas dugaan penipuan, penggelapan, serta perampasan kendaraan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan telah mengajukan pengaduan secara daring kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara terhadap Kapolsek Siantar Marihat berinisial AKP D dan seorang anggota berinisial Aiptu MS atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Komisi III DPR RI. Selain itu, kami mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan menempatkan Polsek Siantar Marihat sebagai turut tergugat,” kata Sepriandison.
Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai status kendaraan, proses pengambilannya, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek: Kami Hanya Mengamankan Situasi
Sementara itu, Kapolsek Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, David E., memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
“Kami hanya mengamankan situasi,” ujarnya.
Terkait adanya klaim kepemilikan kendaraan dari pihak-pihak yang bersengketa, ia menyatakan bahwa persoalan tersebut harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini selanjutnya memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi kejadian, status kepemilikan kendaraan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik dalam penanganannya. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dan tanggapan dari pihak MA serta DAS belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. (Red./Rps)