Gudang Oli di Kampung Rawakuda telah Kantongi berbagai Izin

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Pemilik (owner) gudang pengumpulan oli bekas yang berada di bilangan Kampung Rawa Kuda, Desa Karang Harum, Kecamatan Kedungwaringin, Suparman Ray, menegaskan gudang miliknya tersebut telah mengantongi berbagai izin.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Bang Ray tersebut kepada para awak media di kantor gudang pengumpulan oli bekas Kampung Rawa Kuda, Kamis (30/1/2025).

Dikatakan Bang Ray, setelah dirinya membeli lahan di Kampung Rawa Kuda ini, dirinya langsung mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke Kantor Desa Karang Harum. Oleh karena itu, dirinya membantah jika usahanya tersebut belum mengantongi sejumlah izin.

Dirinya menegaskan jika usahanya telah mengantongi sejumlah izin, seperti SKDU, Lingkungan, dan on proses dari DLH Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bidang Gakkum DLH juga telah melakukan kunjungan ke tempat usahanya dan memberikan arahannya.

“Saya sudah proses di Kabupaten Bekasi dan serah terima dari PT Pagar Nusantara Sejahtera ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red) pun sudah ada. Semuanya lengkap. Dan saya juga tegaskan, saya disini tidak melakukan pengolahan oli bekas, tetapi pengumpulan oli bekas,” ungkapnya kepada para awak media.

Bang Ray juga membantah tudingan jika usahanya tersebut telah mencemari udara dan merusak ekosistem. Dirinya pun meminta hasil lab jika usahanya tersebut telah merusak lingkungan. Bahkan, dirinya pun meminta DLH untuk membenahi usaha oli bekas yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Utara.

“Banyak usaha pengolahan oli bekas yang belum mempunyai izin pengempul, bahkan SKDU juga mungkin mereka belum tahu. Dan desa-desa tempat mereka melakukan usaha tidak mengetahui,” tegasnya.

Bang Ray juga meminta DLH Kabupaten Bekasi untuk mengarahkan para pengusaha oli bekas di Kabupaten Bekasi. DLH harus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan. Dirinya meminta DLH tidak tebang pilih. Dan dirinya siap mendukung pemerintah.

“Bagi pelaku usaha oli bekas yang menjernihkan oli juga harus dikroscek, apakah mereka sudah mempunyai izin pemanfaat atau izin pengolahannya. Nah pelaku usaha yang melakukan pengolahan itu harus mempunyai izin tadi,” terangnya.

“DLH harus menindaklanjuti para pemain oli yang melakukan pemilteran oli menjadi oli bening dan bagus, apakah ada izin tidak di wilayah Kabupaten Bekasi, banyak yang seperti itu usahanya,” tandasnya. (zal)

Anda mungkin juga berminat