Bantuan PKH di Kecamatan Karangbahagia Diduga Tidak Sampai ke Penerima Manfaat

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Dugaan penyimpangan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, jajaran LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia menerima pengaduan dari masyarakat penerima manfaat yang tidak menerima bantuan tersebut.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung salah satu warga Kampung Ciherang, Yayan, yang mengaku mengalami kejanggalan dalam penerimaan bantuan tersebut.

Yayan mengungkapkan sejak tahun 2013 hingga 2022, dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, namun bantuan yang seharusnya ia terima tidak pernah sampai ketangannya.

“Waktu saya tahu dari tahun 2013 sampai 2022, saya sudah minta rekening koran dari bank. Setelah saya terima rekening koran tahun 2020, ternyata kosong. Setiap saya gesek ATM, tidak ada uang yang masuk. Saya cek lagi ke bank, ada catatan penarikan uang terus. Bahkan terakhir, pada 17 Februari 2025, dana cair lagi. Tapi di mana uang itu selama 3 tahun terakhir?, tanya Yayan.

Ia juga mengungkapkan permasalahan serupa dialami oleh banyak warga masyarakat yang lain, namun mereka memilih untuk diam.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia, Andreas Lintang Pratama, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami sebagai lembaga sosial kontrol akan memantau dan mengawal program pemerintah, khususnya di wilayah Kecamatan Karangbahagia. Pemerintah Desa jangan bermain-main dengan hak masyarakat. Jangan ada penyimpangan, karena bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar berhak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tindakan kecurangan seperti ini tidak boleh dibiarkan. “Jangan ada kedzoliman. Yang hak adalah hak, yang batil adalah batil. Kami akan terus menyuarakan dan meluruskan hal-hal yang tidak sesuai agar hak masyarakat tetap terjaga,” papar Andreas yang mengatakan diduga ada 21 kali pengambilan yang diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dirinya pun meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, untuk memastikan bantuan sosial dapat diterima oleh pihak-pihak yang berhak tanpa adanya kendala atau penyimpangan.

“Didalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya. (red)

 

Anda mungkin juga berminat