KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Jajaran pengurus DPP dan DPD Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Bekasi Raya, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk menindak perusahaan catering PT Usaha Bersama Gemilang (UBG) karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Ketua DPD LPLHK Bekasi Raya, Arfan Arfian mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak pengelola PT UBG agar segera melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan peraturan terkait sistem pengolahan air limbah domestik.
“Pihak pengelola kurang kooperatif untuk melakukan perbaikan, karena itu kami meminta DLH Kabupaten Bekasi untuk turun ke perusahaan dan melakukan tindakan,” ungkapnya kepada para awak media.
Sebelumnya, jajaran pengurus LPLHK sudah melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan yang berdomisili di Kampung Cikedokan (Warung Sengon) Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025.
Kunjungan tersebut berdasarkan pngaduan dari masyarakat dan atas temuan di lapangan, perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2004 tersebut kedapatan adanya pelanggaran pencemaran lingkungan yang diduga dari sanitasi PT UBG.
Saat jajaran LPLHK menemui salah satu pengelola, sejak tahun 2004 tidak pernah ada peninjauan terhadap pengelolaan air limbah cair domestik.
“Pengelola Catering mengatakan bahwa selama beroperasi sanitasi yang dihasilkan dibuang kedalam bak kontrol, dan tidak pernah dilakukan treatment sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Melihat langsung bak kontrol kondisinya sangat tidak layak dan melanggar ketentuan. Pengelola mengatakan bak kontrol tersebut hanya dilakukan pengerukan kotoran dan sampah dapurnya dibuang, sementara airnya diduga mengalir ke kalimalang,” tandasnya.
Senada dengan Arfan, Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, Haji Yana Triyana, mengatakan pengelolaan limbah perusahaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan dibuang ke kalimalang yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Dalam kunjungan tersebut kami mengimbau perusahaan untuk segera melakukan perbaikan, jika tidak direspon maka kami akan bertindak dengan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” tegasnya. (zal)