Kapolri Listyo Sigit Respons Desakan Mundur Usai Tewasnya Affan, Ojol Korban Rantis Brimob

JAKARTA (detikgp.com) – Desakan agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari kursi Kapolri semakin nyaring terdengar. Gelombang kritik muncul usai tragedi meninggalnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam.

Merespons desakan mundur, Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara. Dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025), ia menegaskan bahwa pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sebagai prajurit, dirinya siap kapan pun menerima keputusan negara.

“Saya ini prajurit. Kalau Presiden memerintahkan, saya siap kapan saja,” ujar Listyo dengan tegas.

Desakan mundur menguat seruan agar Kapolri mundur datang dari berbagai pihak, terutama koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai tragedi Affan dan tindakan represif aparat saat mengamankan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 menjadi bukti kegagalan kepemimpinan Polri.

Reformasi kepolisian menjadi bagian tidak terpisahkan dalam gerakan ini. Upaya untuk membangun POLRI yang independen dan bebas dari pengaruh politik adalah langkah kunci. Penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum bisa kembali terbangun.

Affan Kurniawan sendiri dinyatakan tewas secara tragis setelah dilindas rantis Brimob saat kericuhan pecah di sekitar Pejompongan. Peristiwa ini memicu duka dan amarah publik, terutama di kalangan pengemudi ojek online yang menganggap Affan sebagai simbol perjuangan rakyat kecil.

7 Anggota Brimob ditahan Polri telah menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai terduga pelanggar dalam kasus ini. Ketujuhnya adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D. Mereka telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dan kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses sidang etik di Divisi Propam Polri.

“Proses penanganan oleh Propam sudah saya perintahkan untuk dilakukan secara cepat dan maraton agar masyarakat segera mendapat kepastian,” ujar Listyo.

Kapolri menambahkan, sidang etik terhadap ketujuh anggota tersebut akan digelar paling lambat dalam satu minggu. Jika terbukti ada unsur pidana, kasusnya akan dilanjutkan ke proses hukum.

Publik menanti keputusan Presiden meski tujuh anggota Brimob telah diamankan, gelombang kritik terhadap institusi Polri belum mereda. Publik kini menunggu langkah tegas Presiden Prabowo Subianto terkait kepemimpinan Kapolri. (Red./As)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat