LAKI Desak Pemkot Bekasi Transparan Soal Dana CSR, Ancam Bawa ke Kejagung

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera memberikan klarifikasi terkait transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Jika tidak, LAKI mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut ke Kejaksaan Agung RI. 

Langkah tegas ini diambil karena hingga kini Pemkot Bekasi belum memberi jawaban resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan LAKI sejak Selasa (5/8/2025). 

“Bila Pemkot tak bisa memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait CSR, maka masyarakat akan cenderung meyakini bahwa pengelolaan dana tersebut bermasalah,” kata Burhanuddin kepada detikgp.com, Jumat (5/9/2025). 

Burhanuddin mengingatkan bahwa dana CSR adalah hak publik dan diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019. Menurutnya, transparansi adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan. 

“Jika pengelolaan CSR terbukti bermasalah, maka LAKI akan menjadikannya bukti untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Dana CSR rawan disalahgunakan bila tidak diawasi dengan ketat,” tegasnya. 

Sebelumnya, LAKI sudah meminta data penerimaan dan penggunaan dana CSR selama periode 2019–2024, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Pemkot Bekasi. 

Kasus dugaan korupsi dana CSR yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat nasional menjadi cermin betapa pentingnya transparansi. KPK baru-baru ini memeriksa 12 saksi untuk mengungkap aliran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga diselewengkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. 

“Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Bekasi. Pemkot harus menjawab permintaan klarifikasi kami agar masyarakat tidak berprasangka buruk,” tegas Burhanuddin. 

LAKI berharap Pemkot Bekasi segera membuka data CSR secara transparan agar tidak ada ruang dugaan penyimpangan. Jika tetap bungkam, LAKI memastikan akan membawa persoalan ini ke penegak hukum agar diusut tuntas. (Red./As) 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat