Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Penculikan Kacab BRI yang Berujung Maut

JAKARTA (detikgp.com) – Kasus penculikan yang menimpa Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta (37), menggemparkan publik. Aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya telah mengungkap jaringan pelaku di balik peristiwa tragis ini. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, termasuk dua oknum prajurit TNI, sementara satu orang lainnya masih berstatus buron.

Peristiwa bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025. Korban yang baru saja tiba di pusat perbelanjaan Lottemart Pasar Rebo, Jakarta Timur, dibuntuti oleh sekelompok orang. Saat keluar dari kendaraannya, korban langsung dipiting dan dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih. Tak lama kemudian, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam di bawah flyover Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, korban dalam keadaan terikat dan dilakban.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, motif para pelaku adalah memaksa korban untuk memindahkan dana dari rekening dorman BRI ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Rencana ini digagas sejak Juni 2025 oleh aktor intelektual berinisial C alias K, dibantu beberapa orang lain. 

“Awalnya pelaku ingin bekerja sama secara diam-diam dengan pejabat bank, namun gagal. Mereka kemudian beralih ke penculikan,” ungkap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (22/8).

Danpom Jaya Kolonel Cpm Joko Heru Wibowo menambahkan, dua oknum TNI yang ikut terlibat – Serka N dan Kopda F – telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. “Kami telah memeriksa 17 saksi. Barang bukti termasuk uang Rp40 juta yang diduga hasil tindak pidana telah disita,” ujarnya.

Menurut hasil visum, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di leher yang menyebabkan terhambatnya jalur napas dan pembuluh nadi. Setelah rencana penjemputan ke lokasi yang lebih aman gagal, korban yang sudah lemah akhirnya dibuang di kawasan persawahan Serang Baru, Cikarang. Saat ditemukan warga pada Kamis pagi (21/8), korban sudah tak bernyawa.

Polisi mengungkap jaringan pelaku dalam empat klaster: perencana, eksekutor penculikan, penganiaya, dan pemantau. Mereka dijanjikan imbalan hingga Rp100 juta untuk menjalankan aksi ini. Uang di rekening dorman yang menjadi target diperkirakan mencapai Rp60-70 miliar. Namun hingga korban tewas, belum ada dana yang berhasil dipindahkan.

Kasus ini memantik perhatian publik karena melibatkan oknum aparat negara. Aparat menegaskan, proses hukum akan ditegakkan secara transparan. “Kami akan menuntaskan kasus ini, termasuk mengejar satu orang DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Hengki.

Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan Pasal 328 dan/atau 333 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian. Sementara pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar para pelaku juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan koordinasi antara kepolisian dan TNI dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana. Publik kini menanti proses hukum berikutnya, termasuk pengadilan para tersangka dan langkah pencegahan kejahatan serupa di masa depan. (Red./As)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat