Walikota Bekasi Diminta Jangan Asal Tunjuk Kepala Dinas

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Sengketa Keterbukaan Informasi Publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi melawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) RI. MA menolak kasasi dari pihak DLH Kota Bekasi. Namun, hingga kini putusan tersebut belum juga dipenuhi oleh DLH.

Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono S.H., M.H. atau yang akrab disapa SHS, mengaku telah melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi agar DLH segera memenuhi kewajibannya.

“Ya, hari ini kami selaku kuasa hukum AWPI Kota Bekasi telah melayangkan surat dengan Nomor: 086/SHS/H&R/IX/2025 kepada Wali Kota Bekasi agar DLH segera memenuhi kewajibannya kepada klien kami,” ujar SHS, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi harus dilakukan secara cermat, terutama untuk jabatan kepala dinas.

“Kepala dinas seharusnya diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Jangan sampai salah menempatkan pejabat,” tegasnya.

Selain itu, SHS juga meminta Wali Kota Bekasi melakukan pembenahan internal di DLH demi menjaga citra positif pemerintahan.

“Saya berharap Wali Kota segera melakukan bersih-bersih di DLH agar citra baik Pemkot Bekasi tetap terjaga. Para kepala dinas minimal harus mengerti keterbukaan informasi publik, sehingga tidak ada lagi stigma buruk akibat pejabat yang gagal paham soal undang-undang keterbukaan informasi publik, terutama dalam membedakan data yang dikecualikan dan yang terbuka,” pungkasnya. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat