JAKARTA (detikgp.com) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) mempercepat realisasi pembangunan rumah dinas bagi hakim dan aparatur peradilan. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor MA, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dan Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H. Sementara dari KemenPKP, hadir Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, S.Pi., M.Si., dan Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan, Aswin G. Sukahar, ST., M.BEnv.
Dr. Sobandi dalam pemaparannya menegaskan bahwa program perumahan ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden dan Ketua MA dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.
“Kesejahteraan hakim adalah pondasi bagi tegaknya keadilan. Ketika kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan baik, maka integritas dan profesionalisme akan semakin kuat,” ujar Sobandi, seperti dikutip dalam siaran pers resmi MA.
Sebagai langkah awal, pembangunan rumah dinas tahap pertama telah dimulai di dua lokasi, yaitu Bekasi dan Jambi. Proyek yang masuk dalam skema pembangunan multiyears ini ditargetkan dapat tuntas secara keseluruhan pada 2026.
“Kedua lokasi ini akan menjadi proyek percontohan sebelum nantinya dikembangkan ke daerah-daerah lain, tentu dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang ada,” tambah Sobandi.
Perwakilan KemenPKP, Sri Haryati, menyatakan kesiapan penuh kementeriannya untuk mendukung teknis pelaksanaan pembangunan. Kolaborasi akan mencakup perencanaan detail, penentuan spesifikasi bangunan, dan penyusunan tahapan agar proyek berjalan tepat waktu dan sasaran.
“Kami mendukung penuh langkah Mahkamah Agung dalam memastikan para hakim memiliki tempat tinggal yang layak dan representatif. Ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga bagian dari pembangunan sistem peradilan yang kuat,” tegas Sri Haryati.
Program rumah dinas ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah yang telah dimulai dengan menaikkan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025 lalu. Langkah tersebut, disusul dengan penyediaan perumahan, diharapkan dapat semakin memperkuat martabat, kemandirian, dan profesionalisme hakim.
Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga ini, diharapkan hakim, khususnya yang bertugas di daerah terpencil, dapat memiliki tempat tinggal yang layak sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan lebih fokus dan optimal. (Red./As)
Editor: Nurul Khairiyah