Marudut Sidebang: Saya Tidak Tahu Soal Alokasi Gaji Honorer yang Sudah Tak Aktif

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Pemerintah pusat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu operasional pendidikan, termasuk membayar tenaga honorer di sekolah. Dana tersebut dapat digunakan oleh pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, baru-baru ini muncul dugaan bahwa oknum pembantu kepala sekolah (PKS) di salah satu sekolah negeri di Pematang Siantar mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer yang sudah tidak aktif.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, pegawai honorer tersebut telah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, namun gajinya diduga masih tetap dicairkan oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siantar, Marudut Sidebang, membantah keterlibatannya.

“Saya tidak pernah tahu hal itu. Kalau pun ada, berarti itu kebijakan kepala sekolah sebelumnya,” ujar Marudut.

Sementara itu, seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya alokasi dana untuk honorer yang sudah tidak aktif.

“Sekolah tetap mengeluarkan gaji itu karena kasihan. Ibu itu sudah tua dan tidak punya pekerjaan, jadi mungkin itu pertimbangan pihak sekolah,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua LSM MATAHARI, R. Simbolon, menilai kebijakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi masuk ranah hukum.

“Memanfaatkan uang negara tanpa prosedur dan aturan yang berlaku jelas merupakan pelanggaran hukum. Itu bisa dikategorikan perbuatan pidana,” tegas Simbolon. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat