KOTA BEKASI (detikgp.com) – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) baterai milik Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel. Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang pelaku, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua orang penadah.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, pada Rabu (15/10/2025) di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Kusumo menegaskan bahwa kasus ini sangat vital, mengingat baterai BTS merupakan komponen penting dalam menjaga stabilitas jaringan komunikasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal yang patut diapresiasi. Tindakan cepat dan tepat dalam mengamankan pelaku utama maupun penadah menunjukkan profesionalisme anggota kami,” ujar Kusumo.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/10/2025) di wilayah Kelurahan Margahayu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu pelaku berinisial AS, yang merupakan pekerja outsourcing perawatan tower BTS Telkomsel, bertindak sebagai orang dalam.
Modus yang digunakan para pelaku ialah berpura-pura melakukan pemeliharaan rutin di lokasi tower untuk memuluskan aksi pencurian baterai. Barang hasil curian kemudian dijual kepada dua penadah dengan harga sekitar Rp 5 juta per unit.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini diketahui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, yaitu:
1. Tower wilayah Harapan Baru, Bekasi Utara.
2. Tower wilayah Teluk Pucung.
3. Tower wilayah Margahayu, Bekasi Timur — di mana dua unit baterai berhasil digasak.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DK, ES, dan AS sebagai pelaku utama, serta RW dan AG sebagai penadah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga terlibat dalam jaringan penadahan hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang mengganggu layanan publik dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Kusumo. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah