Diduga Boros Anggaran, Dinkes Pematang Siantar Dinilai Tidak Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi Pusat
PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sorotan tersebut terutama mengarah pada tingginya biaya makan-minum rapat yang tercatat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar dalam Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data yang diungkap LSM MATAHARI melalui surat resmi bernomor 151A/LSM/MATAHARI/detik/dinkes/XI/25 tertanggal 3 November 2025, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar.
Dinkes tercatat mengalokasikan belanja obat sebesar Rp 3,4 miliar, belanja lainnya Rp 2,9 miliar, belanja Natal dan Tahun Baru (Nataru) Rp 1,1 miliar, serta sejumlah belanja modal yang tidak dirinci secara jelas dalam dokumen anggaran. Namun, sorotan terbesar publik mengarah pada pos belanja makan-minum rapat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
LSM MATAHARI menilai Dinkes belum menunjukkan transparansi yang memadai terkait permintaan bukti penggunaan anggaran yang telah disampaikan melalui surat tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas, akuntabilitas, dan komitmen Dinkes terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Wartawan senior, Arifin Dalimunthe, menilai keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat menjadi indikator ketidakmampuan pejabat dalam mengelola anggaran daerah.
“Jika memang terdapat SILPA, seharusnya itu disertai berita acara resmi pengembalian. Bila pejabat tidak mampu mengelola anggaran dengan baik, kepala dinasnya sebaiknya dievaluasi dan digantikan oleh sosok yang lebih kompeten,” ujarnya.
Arifin menambahkan, apabila SILPA terjadi karena kesalahan administratif, pejabat terkait dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan ASN. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, kasus tersebut sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH), setelah melalui audit BPK atau BPKP.
Saat dikonfirmasi detikgp.com pada 13 November 2025, Sekretaris Dinas Kesehatan Pematang Siantar, Anna Rosita Saragi, didampingi PPK R. Simanjuntak dan Bendahara Diky, mengakui adanya SILPA pada Tahun Anggaran 2024.
Anna menjelaskan total SILPA mencapai lebih dari Rp 4 miliar, sedangkan SILPA yang dipertanyakan LSM MATAHARI berada pada kisaran Rp 2,4 miliar. Ia menyebut SILPA terjadi bukan karena kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi berasal dari sejumlah faktor teknis, termasuk kontribusi SILPA dari UPTD Puskesmas, khususnya dari pos anggaran makan-minum rapat.
“Kami sudah diperiksa inspektorat dan BPK. Semua pekerjaan sudah kami jalankan sesuai juknis,” ujar Anna.
Namun, ketika diminta bukti resmi berupa dokumen berita acara pengembalian SILPA, pihak Dinkes belum dapat menunjukkannya hingga konfirmasi dilakukan.
Sekretaris DPD LSM MATAHARI, Ernawati, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data dan siap membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Masyarakat berhak melapor ke APH cukup dengan domisili atau KTP. Kami juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ernawati menilai pernyataan Dinkes yang menyebut seluruh anggaran telah dilaksanakan harus dibuktikan dengan dokumen resmi pengembalian SILPA. Ia menekankan bahwa ketidakhadiran bukti tersebut menjadi kejanggalan utama yang perlu diklarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Pematang Siantar belum memberikan dokumen lengkap terkait pengembalian SILPA. Publik kini menanti transparansi penuh dari instansi tersebut. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah