Sahala Siahaan, S.H: Polemik Bullying di Penabur Intercultural School Kelapa Gading Harus Ditindak Tegas
JAKARTA (detikgp.com) – Sahala Siahaan, S.H dari Kantor Hukum Sahala Siahaan and Partners menggelar konferensi pers di kawasan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan-pemberitaan yang beredar terkait dugaan bullying (perundungan) yang melibatkan anak klien mereka di sebuah sekolah elit swasta di wilayah Kelapa Gading. Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar selama ini masif, tidak berimbang, dan berdampak negatif bagi kondisi psikologis anak.
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Rabu (10/12/2025) tersebut, tim kuasa hukum memaparkan bahwa polemik ini bermula dari insiden antara anak dengan anak di lingkungan sekolah. Peristiwa yang sebenarnya sederhana, ini kemudian berkembang menjadi isu besar setelah adanya konferensi pers dari sebuah LSM, hingga memicu perhatian publik dan media.
Sahala Siahaan, S.H selaku Kuasa hukum menegaskan bahwa keluarga besar klien-nya merasa perlu menyampaikan sisi mereka, demi mengoreksi narasi yang dianggap berat sebelah dan merugikan anak yang masih di bawah usia 12 tahun tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat dua peristiwa terpisah hingga yang berujung pada dua laporan polisi.
I. Kasus Pertama : Guru terkait telah mengklarifikasi bahwa tidak terdapat luka fisik berarti. Sekolah menjatuhkan teguran lisan sesuai prosedur, namun orang tua pihak pelapor tetap membuat laporan ke Polres Jakarta Utara pada bulan Maret 2025.
II. Kasus Kedua : Sekolah melakukan pemeriksaan internal dan mengeluarkan rekomendasi sanksi berat. Namun kuasa hukum menilai rekomendasi tersebut tidak didukung alat bukti yang dipersyaratkan dalam aturan, seperti bukti luka berat, kerusakan permanen, kematian, atau trauma psikologis akut. Laporan kedua baru dibuat pada November 2025, dan menurut kuasa hukum, keduanya tidak layak karena tidak terdapat unsur dampak fisik berat.
Kuasa hukum, Sahala Siahaan, S.H dari Law Office Sahala Siahaan and Partner mengungkapkan, bahwa proses hukum serta adanya pemberitaan (terindikasi sepihak) membuat anak klien mengalami tekanan psikologis. Anak menerima sindiran dan penilaian negatif dari sebagian teman sekolahnya, serta berefek menjadi sasaran narasi berulang dalam group WhatsApp (WaG) orang tua dan siswa.
Foto-foto yang tidak relevan juga disebut disebarkan, sehingga menimbulkan labelisasi bahwa anak adalah pelaku perundungan, tanpa menunggu kesimpulan resmi. Kuasa hukum menilai kondisi ini justru menjadikan anak sebagai korban perundungan baru, bukan sekadar pihak terlapor.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan dan kuasa hukum menyinggung peran orang tua pihak pelapor berinisial (DWLS), yang diketahui berprofesi sebagai Jaksa. Langkah maupun tindakannya dinilai sangat berlebihan karena tetap membawa perkara ini ke ranah hukum (kepolisian) meskipun sekolah dan suku dinas sebelumnya menilai teguran lisan sudah tepat.
Kuasa hukum, Sahala Siahaan, SH juga mempertanyakan sikap aparat tersebut yang dianggap tidak menghormati keputusan sekolah dan justru mendorong opini publik melalui narasi yang berkembang di lingkungan orang tua.
Kuasa hukum juga sangat menyesalkan pemasangan papan bunga (karangan bunga) bernada provokatif ke sekolah dalam kasus ini. Papan bunga yang menampilkan narasi berlebihan bahkan menyebut nama Presiden dianggap memperkeruh situasi serta mencederai simbol (kepala negara) dalam perkara yang seharusnya berskala kecil.
Papan bunga yang dipasang tanpa identitas pengirim itu disebut sebagai tindakan pengecut serta tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
Pihak kuasa hukum menilai (indikasi) sekolah kurang netral dalam menangani kasus ini, terutama terkait rekomendasi sanksi berat dan perlindungan identitas anak, peserta didik.
Disebutkan bahwa identitas anak klien tidak dijaga sebagaimana mestinya, karena hampir semua pihak di lingkungan sekolah telah mengetahui siapa anak yang dimaksud. Atas hal tersebut, kuasa hukum telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak sekolah dalam hal ini, PENABUR Intercultural School (PIS) Kelapa Gading.
Seharusnya pihak sekolah lebih jeli terkait anak yang merupakan kepribadian unik, seharusnya hal ini mesti dapat memahaminya.
Langkah Hukum yang Sedang Berjalan :
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka saat ini :
1. tengah menindaklanjuti proses hukum terkait dua laporan polisi;
2. telah mengajukan keberatan atas rekomendasi sanksi sekolah;
3. lakukan koordinasi dengan dinas pendidikan wilayah dan provinsi;
4. serta menyiapkan langkah hukum terhadap orang tua yang menyebarkan narasi negatif dan foto tidak relevan di media sosial maupun group WhatsApp (WaG).
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa fokus tujuan utama adalah penyelesaian damai demi masa depan anak-anak yang terlibat.
Mereka mengajak sekolah, orang tua murid, dan pihak terkait untuk duduk bersama, menurunkan tensi, serta tidak membawa candaan atau ejekan anak-anak ke ranah hukum tanpa dasar kuat.
Menghimbau untuk menyudahi permasalahan, jangan sampai kembali mengikuti provokasi oknum yang tidak bertanggung-jawab. Pasalnya, jika sampai lanjut ke proses hukum para orang tua akan berjuang sendiri-sendiri karena apakah sang oknum akan mendampingi ? Tentunya pasti tidak.
“Orang tua seharusnya menjadi penenang, bukan justru lebih emosional dibandingkan anak,” tegas kuasa hukum, Sahala Siahaan S.H pada, Rabu (10/12/2025) siang dibilangan Boulevard Raya, Kelapa Gading tepatnya berlokasi di
MONOGRAM BiSTRO – Ruko Kirana Boutique Office.
Jalan Boulevard Raya Nomor 88 Blok A-3, Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Di akhir konferensi pers, pihak keluarga dan kuasa hukum meminta media untuk memberikan pemberitaan yang obyektif, adil dan berimbang sesuai data dan fakta agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi-narasi yang berkembang dan terindikasi sepihak.
Mereka berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan yang objektif dan menghindari kegaduhan lebih lanjut di lingkungan Dunia pendidikan, tandasnya. (Red)
Editor: Nurul Khairiyah