Polemik PilKaDa dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui DPRD

Oleh : Heru Riyadi, SH., MH.

*Dosen UnPam dan Dewan Penasehat AMKI Pusat

JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah sama-sama konstitusionalnya, tetapi dengan syarat harus dilakukan secara demokratis. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa apakah Pilkada langsung atau Pilkada tidak langsung adalah open legal policy, tergantung kepada pembuat Undang-Undang, yakni lembaga legislatif/ DPR dan lembaga eksekutif/ pemerintah.

Secara empiris, banyak Anak Bangsa yang cerdas, memiliki visi, futuristik, berpendidikan tinggi sampai Profesor, karena hanya berbekal integritas dan kapasitas saja, tergusur oleh sosok yang mengandalkan pencitraan, popularitas, dan banyaknya isi tas.

Pemilih tentu tidak akan detil meneliti visi dan rencana program. Pemilih akan mencoblos yang ia kenal dan ia sukai. Memang ada sosok figur terkenal dan populer serta banyak isi tas, tetapi juga cerdas dan visioner, namun hal itu jarang ditemui.

Untuk itu, akan banyak manfaatnya jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Jika ada kekhawatiran terjadi money politics yang dilakukan anggota Dewan di ruang gelap dan sunyi, maka Aparat Penegak Hukum harus bertindak sejak awal untuk mencegah dan membongkar praktik money politics. Mengawasi anggota DPRD yang berjumlah sekitar 50 orang akan lebih mudah dibanding mengawasi ratusan ribu atau jutaan suara di lapangan.

Demokrasi hanya sarana efektif untuk mencapai tujuan hidup bernegara, yakni untuk rekrutmen kepemimpinan yang baik dan berintegritas, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menegakkan keadilan sosial.

Perjuangan ini adalah bagian dari ijtihad politik. Tentu banyak juga pemikiran lainnya. Indonesia hebat, wajib kita jaga.

Anda mungkin juga berminat