KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Jajaran Kepanitiaan Pengisian Anggota BPD Desa Sukaraya Periode 2026-2034, Kecamatan Karangbahagia, menegaskan pembentukan panitia sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, diantaranya Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Perbup Bekasi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa.
Wakil Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukaraya, Ahmad Taufik, S.Ag, mengatakan adanya ketidakpuasan dari sejumlah masyarakat merupakan dinamika yang biasa, yang penting pembentukan panitia pengisian anggota BPD tersebut tidak keluar dari aturan main yang ada.
“Pembentukan panitia juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE.12-DPMD/2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Masa Bakti 2026-2034,” ungkap Mantan Ketua BPD Desa Sukaraya Periode 2000-2006 ini.

Mantan Sekjen DPD KNPI Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2010 ini mengatakan, jumlah Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukaraya adalah sebanyak 11 orang, terdiri dari delapan orang perwakilan dari Tokoh Masyarakat dan tiga orang berasal dari Aparatur Desa Sukaraya.
Pasca resmi terbentuk, panitia selanjutnya akan segera menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang nantinya akan disetujui oleh Kepala Desa (Kades), menyusun dan menetapkan Perdes tentang jenis, kriteria unsur masyarakat, serta pendataan unsur masyarakat.
“Saya pastikan panitia akan terus berjalan ya, karena pembentukan panitia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan hal ini menjadi tugas panitia dalam rangka mensukseskan pengisian Anggota BPD Desa Sukaraya yang nanti akan kita pilih sebanyak sembilan orang,” tegas Pria yang juga menjabat Tenaga Ahli KONI Kabupaten Bekasi ini.
Senada dengan Taufik, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Pemdes Sukaraya, Khairul Anwar, mengatakan bahwa Pemdes Sukaraya sebelumnya sudah mengundang Rapat Tahapan Pengisian Anggota BPD Masa Bakti Tahun 2026-2034 pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.
“Dalam rapat tersebut, Pemdes mengundang para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Dusun 1, 2 dan 3, BPD Desa Sukaraya, Ketua RT dan Ketua RW, Perwakilan PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, BUMDes dan KDMP Desa Sukaraya,” tandasnya. (zal)