1157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang dapatkan Remisi Kemerdekaan

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun dengan memberikan 1157 remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan di lapas tersebut, 17 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

 

Kalapas Cikarang, Imam Sapto dan PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi, secara langsung memberikan remisi kemerdekaan RI yang ke-79 kepada beberapa perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dari total 1157 warga binaan yang mendapatkan remisi umum tersebut dibagi kedalam tiga katagori, yakni sebanyak 1113 remisi umum katagori 1, 44 warga binaan dapat remisi katagori II dengan keterangan sebanyak 17 orang langsung bebas dan 27 orang warga binaan lainnya akan menjalani subsider (pidana penjara penganti denda).
“Remisi diberikan hanya kepada warga Binaan Permasyarakatan yang memenuhi syarat substansif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Kalapas Cikarang, Imam Sapto.
Kalapas Cikarang Imam Sapto mengatakan, warga binaan wajib aktif dalam mengikuti kegiatan kerohanian, jasmani dan mengikuti program kemandirian.
“Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan. Petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme SPPN (Sistem Penilaian Perkambangan Narapidana), dengan pertimbangan asesmen dengan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali,” kata Sapto.
Selanjutnya kata Kalapas Cikarang, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024, akan diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.
“Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas,” ujarnya.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengaku akan terus berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, dan juga akan mensupport kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIA Cikarang.
“Saat ini ada dua kegiatan dari dua dinas yang berkolaborasi dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, untuk memberikan keterampilan pada warga binaan dengan tujuan saat selesai menjalankan masa tahanan dapat terampil dan dapat bekerja dengan bidang yang dipelajarinya di dalam lapas,” ucap Dedy Supriyadi.
“Pemerintah Daerah juga akan terus berkolaborasi dengan lapas, termasuk memberikan pelatihan dari berbagai macam keterampilan untuk nantinya dapat dijadikan manfaat bagi para warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang,” tutup Dedi. (red)
Anda mungkin juga berminat