Kuasa Hukum Pedagang Pasar Cibitung Minta MA Kabulkan Permohonan Kasasi
KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Tim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung, Bedi Setiawan Al Fahmi, Hersona Bangun, Agung Pribadi dan H. Bayu Krisnapati selaku pihak penggugat, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pihak penggugat.
Hal itu disampaikan para Kuasa Hukum setelah menerima surat Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Nomor 1057/KPN.W11-U23/HK2.4/V/2024 per tanggal 8 Mei 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan dalam Tingkat Kasasi Perkara Perdata yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. mengatakan, seharusnya setelah pihaknya mengajukan memori kasasi, pihak PN menyampaikan kepada para termohon kasasi semuanya. Dan pihak termohon mengcounter memori kasasi penggugat dengan mengajukan kontra memori kasasi.
Berdasarkan surat yang disampaikan PN Cikarang kepada Kuasa Hukum penggugat, semua termohon kasasi diketahui tidak mengajukan kontra memori kasasi. Dan menyampaikan bahwa per tanggal 8 Mei 2024 semua berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
“Jadi kami menunggu hasil dari putusan MA. Dengan mereka tidak mengajukan kontra memori kasasi berarti apa yang kami sampaikan didalam memori kasasi itu tidak dibantahkan mereka sama sekali,” ungkapnya kepada para awak media.
Dirinya pun berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi penggugat, karena termohon kasasi baik dari PT Citra Prasasti Konsorindo, UPTD Pengelolaan Pasar Cibitung dan Sukatani, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dan Bupati Kabupaten Bekasi tidak membuat counter sama sekali.
“Dengan mereka tidak membuat kontra memori kasasi artinya memori kasasi kami tidak terbantahkan sama sekali. Dengan demikian MA yang menangani perkara ini, seharusnya dapat mengabulkan permohonan kasasi kami. Sekarang kami sedang menunggu keputusan dari MA. Biasanya dari MA akan mengirimkan surat kepada para pihak,” jelasnya.
Bedi mengatakan jika sekarang ini pihak Kuasa Hukum tengah menunggu keputusan dari MA. Dan biasanya MA akan mengirimkan surat kepada para pihak bahwa perkara tersebut sudah didaftarkan.
“Biasanya putusan di MA itu sekarang kan lebih cepat, bisa antara tiga atau empat bulan sudah putusan, tergantung banyak tidaknya perkara di MA. Nomor perkara di kasasi kan belum ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Pedagang Pasar Induk Cibitung selaku Prinsipal Penggugat, Sahabat Bangun, berharap MA dapat menyimpulkan permasalahan di Pasar Induk Cibitung, setelah pihak tergugat tidak mengajukan kontra memori kasasi.
Dirinya pun menegaskan jika apa yang disampaikan oleh pihak penggugat selama ini sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Sesuai dengan keterangan para saksi.
“Saya berharap MA membuat keputusan yang bijaksana dan sebenar-benarnya yang berpihak kepada yang benar. MA juga tentunya punya pertimbangan dalam membuat keputusan. Dan kami sangat berharap agar keputusan tersebut berpihak kepada para pedagang,” tandasnya. (red)