JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm utamakan jalan Restoratif Justice dalam penanganan kasus Yang ditanganinya. Perceraian dewasa ini telah menjadi hal yang marak terjadi di Jakarta. Perselingkuhan kerap menjadi faktor utama terjadinya perceraian tersebut.
Warga Tanjung Priok Jakarta Utara, Ibu Sughesti, adalah salah satu korban dari tindakan yang sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 284 KUHP.
Ibu Sughesti kemudian mengadukan nestapa yang dialaminya akibat gugatan perceraian yang diajukan terhadap suaminya Bambang, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm dibawah Naungan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu.
Saat persidangan berlangsung, Ibu Sughesti didampingi oleh Desti Erlianti Pratiwi,S.Ne,SH selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm membantah seluruh dalil pemohon karena bersifat manipulatif, gugatan tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya serta salahnya pemohon dalam menentukan lokasi Pengadilan Agama berada.
“Pemohon dalam gugatannya mengajukan di Pengadilan Jakarta Utara, namun baik Posita dan Petitum-nya malah mengarah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur dan itu merupakan kesalahan yang nyata, yang dibuat oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon/ Suami dari Ibu Sughesti,” terang Alind Nama Panggilan dari Desti Erlian Pratiwi., S.Ne.SH.
Alind kemudian memeriksa berkas permohonan perdamaian yang akhirnya diajukan oleh pemohon, yang merupakan suami dari Ibu Sughesti dan setelah menelaah dengan seksama, kemudian Ibu Sughesti dengan berbesar hati memaafkan dan menerima permohonan perdamaian yang diajukan oleh pemohon, serta menarik gugatan Rekonvensi yang menjadi satu kesatuan dalam Eksepsi/Jawaban Termohon Ibu Sughesti.
“Harapan kami sebagai Kuasa Hukum agar kedepannya Ibu Sughesti dan suaminya tidak lagi berseteru, dan segala hal dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan suami iIbu Sughesti tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, yang malah merugikan dirinya dan keluarganya di kemudian hari,” pungkas Kuasa Hukum berdarah Bengkulu ini. (red)