Komisi Yudisial akan Turunkan Tim Investigasi Terkait Vonis Biaya Perkara Rp5.000
JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Komisi Yudisial berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait vonis tiga tahun penjara dan biaya perkara Rp5.000 yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa TT yang menjadi perhatian publik karena dianggap kontroversial.
“Perkara yang melibatkan terdakwa TT bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut,” ujar anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengklarifikasi perkara yang melibatkan terdakwa TT, Senin (10/09/2024).
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan terdakwa TT melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000. Sementara tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
“Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY,” lanjut Mukti Fajar.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” tutup Mukti Fajar. (Sumber: KomisiYudisial)