JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jum’at (1/11/24).
Rapat Koordinasi berlangsung di Aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks TKD yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi, telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kemendagri.
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyampaikan kesepakatan bersama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Dan permasalahan ini akan segera diselesaikan Kemendagri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi penertiban rekomendasi Kemendagri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan TKD ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kemendagri,” ungkap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggungjawab segala keputusan yang diambil oleh Kemendagri.
Diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Perudang-undangan Nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemkot Bekasi.
Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan TKD ini yang menjadi milik Pemkot antara lain;
1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya
* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan
* Desa Bunibakti
* Desa Muarabakti
* Desa Huripjaya
* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia
* Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara
* Desa Sriamur
* Desa Srimahi
* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin
* Desa Lenggahsari.
Usai Rakor, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat. (AD)