KOTA BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Anggota DPRD Kota Bekasi, Yadi Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas rampungnya pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bekasi yang berfokus pada penyusunan kode etik dewan.
Rapat paripurna terkait hal ini digelar pada Kamis (28/11) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur.
Sebagai Sekretaris Pansus 2, Yadi Hidayat mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penyelesaian ini.
“Dengan terbentuknya Pansus 2 ini, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Yadi, yang akrab disapa demikian.
Pansus 2 ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi untuk menyusun kode etik yang sesuai dengan prinsip hukum dalam negara Republik Indonesia.
“Tujuan dari Pansus 2 ini adalah untuk memastikan DPRD dapat menjalankan fungsi check and balance terhadap jalannya roda pemerintahan di Kota Bekasi,” jelasnya.
Kode etik tersebut dirancang untuk menjadi panduan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat. Yadi menekankan bahwa kode etik ini bersifat wajib, mengikat, dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan.
“Dengan adanya Pansus 2, kami berharap dapat menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Kode etik ini menjadi pedoman agar kami bisa menjalankan tugas demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kerja, serta memastikan kehadiran dalam kegiatan DPRD kecuali ada halangan tertentu,” tutupnya. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah