JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan “Ria Beauty”, yang terbukti menjalankan praktik kecantikan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan. Ria ditangkap setelah melakukan prosedur kecantikan di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Ria kerap mempromosikan layanan kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun Instagramnya @RiaBeauty.id. Ia kemudian membuka praktik di Jakarta meskipun kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur.
“Pada tanggal 1 Desember 2024, tersangka Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan bantuan asistennya,” kata Kombes Wira dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ria dan asistennya, yang berinisial DN, melakukan treatment menggunakan alat derma roller pada tujuh pasien, enam perempuan dan seorang laki-laki. Namun, alat yang digunakan dalam prosedur tersebut tidak memiliki izin edar, sementara serum dan krim yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM.
“Pemeriksaan terhadap alat dan produk yang digunakan menunjukkan bahwa derma roller tersebut tidak terdaftar, dan serum yang dipakai tidak memiliki izin dari BPOM,” jelas Kombes Wira.
Lebih mengejutkan lagi, Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan. “Ria Agustina dan asistennya, DN, bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait praktik medis ilegal dan penyalahgunaan produk kecantikan tanpa izin resmi. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah