Libur Panjang, Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Libur

BEKASI (detikgarudaperkasa.com) –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengumumkan adanya penutupan sementara seluruh pelayanan mulai Senin, (27/1/2025) sampai Rabu, (29/1/2025). Penutupan tersebut terkait adanya libur panjang keagamaan yakni Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.

Pemberitahuan tersebut melalui akun Instagram resmi  DPMPTSP Kota Bekasi yakni @dpmptsp_kotabekasi.

“Menyampaikan bahwa penutupan layanan tersebut dilakukan untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin, 27 Januari 2025, Hari Raya Imlek 2576 Kongzili pada Rabu, 29 Januari 2025, serta cuti bersama,” bunyi dalam unggahan tersebut.

Kemudian diinformasikan pula jika pelayanan akan kembali beroperasi seperti biasa pada Kamis, (30/1/2025).

Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan. (Aka)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat