KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Helmi, SE, menghelat reses (jaring aspirasi) Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Rumah Makan Citra Rasa Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (12/2/2025) malam.
Dewan Helmi mengatakan, usulan masyarakat atau konstituen untuk Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tambun Selatan masih didominasi persoalan infrastruktur, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Sarana Olahraga (SOR), Jalan, Saluran, Rutilahu, Normalisasi dan Penurapan Kali, serta Pembuatan Sodetan.
“Dalam kegiatan reses ini, saya juga menanyakan apakah ada hutang yang belum direalisasikan di periode pertama saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Tambun Selatan ini kepada para awak media.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan kepada seluruh RT dan RW di perumahan, untuk melakukan serah terima asset ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi agar APBD bisa terealisasi di masing-masing perumahan.
Mengenai hal tersebut, dirinya telah memanggil pihak pengembang di Kabupaten Bekasi setelah adanya surat edaran dari KPK mengenai penyelamatan asset. Dari 547 pengembang baru 91 pengembang yang sudah menyerahkan assetnya ke Pemkab Bekasi.
“Padahal dia (pengembang) mengetahui bahwa syarat pertama kali block plan itu muncul ada fasos fasum yang harus diserahkan, sehingga kita membuat aturan baru apabila perumahan itu mau dipelihara Pemkab Bekasi, maka wajib menyerahkan fasos fasumnya ke Pemkab Bekasi, gunanya agar APBD bisa mengucur langsung ke asset Pemkab Bekasi,” jelasnya.
Dewan Helmi mengatakan, kendala dari pengembang belum melakukan serah terima asset ke Pemkab Bekasi, adalah karena kurangnya informasi agar secepatnya menyerahkan fasos fasumnya ke Pemkab Bekasi, sehingga pihaknya melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perumahan melakukan serah terima.
“Apabila lima tahun pengembang tersebut belum melakukan serah terima asset ke Pemkab Bekasi, maka pengembang tersebut belum boleh mengurus perizinannya dulu. Kami menetapkan sanksi tersebut didalam notulen rapat saat pertemuan dengan pihak pengembang,” tandasnya. (zal)