Ahli Waris Alm Raja Nangkih Ginting Manik Pasang Plang di Tanah, Diduga Diserobot Pedah Tarigan Cs

DELI SERDANG (detikgp.com) – Perkara klaim mengklaim tanah sering terjadi di daerah Deli Serdang Sumatera utara.
Baru-baru ini yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah oleh cucu dari almarhum Raja Nangkih Ginting Manik, melakukan pemasangan plang di tanah milik kakek mereka yang diduga dikuasai oleh orang lain, yakni Pedah Tarigan dan kawan-kawannya. Tanah tersebut terletak di Dusun II Namo Suro Lama, Desa Namo Suro Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pemasangan plang ini dilakukan oleh Muhammad Ridau Ginting, salah satu ahli waris yang dikuasakan oleh 16 orang ahli waris lainnya. Plang yang dipasang bertuliskan ‘Tanah/Sawah Ini Milik Alm. Raja Nangkih Ginting Manik dan Ahli Waris Dengan Luas lebih kurang 2400M’.

Ahli waris dari Nangkih menduga bahwa Pedah Tarigan dan kawan-kawannya telah melakukan penyerobotan tanah berdasarkan pada surat ganti rugi yang dipertanyakan keabsahannya. Surat ganti rugi tersebut memiliki segel tahun 1978, sementara kejadian ganti rugi yang ditandatangani oleh kepala dusun terjadi pada tahun 1976.

Selain itu, pihak yang menerima ganti rugi atau yang disebut dalam surat itu adalah Tera Br Sembiring, istri kedua dari Alm. Raja Nangkih Ginting Manik, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Setelah melalui proses somasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ahli waris, pihak yang diduga sebagai penyerobot, Pedah Tarigan tidak merespons, maka ahli waris dari pihak Nangkih, (ahli waris) mengambil langkah pemasangan plang sebagai bentuk pengamanan dan penegasan hak atas tanah milik ahli waris.

Secara tegas ahli waris melalui Muhammad Ridau Ginting mengatakan, “Kami ahli waris Alm. Raja Nangkih Ginting Manik “tidak akan tinggal diam terhadap upaya penyerobotan tanah kakek kami”. Pemasangan plang ini adalah langkah konkret kami untuk melindungi hak-hak kami dan menegaskan bahwa tanah ini adalah sah milik kakek kami, dengan begitu, kami berharap Pedah Tarigan dapat menghormati hak-hak kami dan mencari penyelesaian yang damai,” ujar Muhammad Ridau Ginting.

Selain adanya kejanggalan surat surat yang diperlihatkan oleh pihak penyerobot, kami juga mendapat pengakuan dari salah satu warga di sana.

Ia mengatakan, “Saya sudah lama tinggal di desa ini dan tahu bahwa tanah tersebut memang milik keluarga Alm. Raja Nangkih Ginting Manik.Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” kata seorang warga Namo Suro yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Pemasangan plang ini diharapkan dapat menjadi tanda yang jelas bagi semua pihak tentang status tanah tersebut,” tutur ahli waris Raja Nangkih. (Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat