MEDAN (detikgp.com) – Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ikuti jejak KDM Gubernur Jawa Barat melarang sekolah lakukan perpisahan diluar kota.
Belum lama ini pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sumut keluarkan surat edaran (SE) nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang himbauan agar tidak selenggarakan study tour dan perpisahan di luar sekolah.
Surat Edaran (SE) tersebut menjelaskan bahwa SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa Negeri untuk tidak melakukan perpisahan di luar sekolah, bahkan akan lebih baik jika perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah dengan acara sederhana, selain menjaga keselamatan para siswa, juga menghemat pengeluaran Orang Tua.
Jikalau ada acara perpisahan dilakukan, juga tidak boleh ada pungutan terhadap siswa.
Acara perpisahan yang dilakukan sekolah harus lebih mengedepankan penguatan karakter sekaligus menguatkan serta mempersiapkan peserta didik melangkah ke jenjang berikutnya.
Dalam SE tersebut, Disdik juga meminta Kabit Pembinaan SMA dan SMK melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah yang merupakan binaannya.
Basir Hasibuan.M Pd Kabit Pembinaan SMA/K mengatakan surat edaran itu telah dibagikan ke seluruh SMA,SMK dan SLB Se Sumut.
Lebih lanjut, Basir menjelaskan, sekolah yang sudah terlanjur merencanakan perpisahan dan telah lakukan pungutan, pihak sekolah wajib mengembalikan kepada siswa dan siswi wali murid. (Rps)
Editor: Nurul Khairiyah